Etika = Ethos dalam bahasa (yunani) yang artinya adalah watak kesusilaan , karakter atau adat. etika sangat erat dengan konsep individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dilakukan dan dikerjakan salah atau benar . Etika masih ada hubungan dengan salah satu cabang ilmu filsafa yang mengupas nilai dan norma individu manusia.
Profesi = Profess berasal dari bahasa ingris dari diambil pula dari bahasa yunani yang meiliki makna janji untuk memenuhi kewajiban atau tugas yang secara khusus dan bersifat permanen atau tetap. jadi profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan pengahlian atau penguasaan kepada suatu pengetahuan khusus .
Adapun dalam sebuah profesi mempunyai kode etik , asosiasi pofesi serta porses sertifikasi serta lisesi yang dikhususkan untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi tersebut adalah dibidang militer, kedokteran keuangan , teknik dan desainer.
Jadi Etika profesi adalah suatu sikap hidup berupa keadalin untuk memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat dengan ketertiban penuh
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa
kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7).
sebuah etika profesi pastinya mempunya sebuah tujuan poko . berikut adalah tujuan poko dari etika profesi (code of conduct):
- standar-tandar etika menjelas dari menatap tanggung jawab terhadap klien, institusi dan masyarakat pada umumnya.
- standar-standar etika membantu tenaga kerja ahli profesi dalam menetukan apa yang harus merekat perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika perkerjaan.
- standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
- standar-standar etika mencerminkan /membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas ,deangan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitb uu etika (kode etik) profesi dalam pelyanannya.
- standar-standar etika merupakan dasar untuk mrnjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum( atau UU). seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Setelah diatas dibahar tentang apa itu etika profesi , sekarang akan dibahs tentang Etika profesi dalam bidang informasi dan tenologi . IT (informasi dan taknologi ) adalah suatu hal penting dalam kehidupan manusia saat ini tanpa adanya IT pada masa kini akan menjadi kesuliatan bagi individu manusia dalam mencari dan memperoleh infomasi bisa dibayangkan jika IT tidak pernah ada maka ilmu pengetahuan akan lama sekali berkembang dan informasi susah untuk didapat , tidak seperti saat ini dengan mudahnya manusia mendapatkan informasi. IT sangat lah bermanfaat dan berharga maka itu kadang-kadang ada saja orang yang ingin menyalahgunakan IT untuk memperoleh keuntungan pribadi atau merusak tatan yang pada IT tersebut. Maka untuk menjaga agar IT tetap aman dan bermanfaat bagi penggunanya maka dibuatlah KOde itik dibidang profesi IT. Adapun kode Etik dibidang IT sebagai berikut
- Kode etik Profesinal bidang IT
- Kode etik Pengunaan Layanan Interner
- Kode etik Seorang Programer
Tanggung jawab seorang IT
bukan hanya memiliki sebuah kode etik dalam profesi IT tetapi seorang profesional IT juga memiliki Tanggung jawab dalam bidangnya . Oleh karana itu sebagai tanggunhg jawab moral, perludiciptan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati didalamnya misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) yang berdiri semenjan tahun 1974.
Ciri-ciri profesionalitas dibidang IT
- Memiliki keteranpilan / kemampuan dalam penguasaan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT ,mampu mempraktekan pengetahuan it dalam pekerjaannya.
- Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau program
- Bekerja dibawah kedisiplinan kerja
- Mampu melakukan Pendekatan Disipliner
- mampu bekerja sama
- Cepat tanggap terhadap masalah client.
untuk mengatur kelancar serta keamanan dibidang IT maka pemerintah membuat perundangan yang berkaitan dengan bidang IT tersebut . seperti dibawah ini :
UU HAKI ( Undang-undang Hak Cipta) yang disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang berlaku mulai tanggal 29 juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
UU ITE ( Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
- Pornografi di internet
- Transaksi di internet
- Etika penggunaan internet.
refrensi :
https://fhateh.wordpress.com/2013/04/22/etika-profesi-ciri-khas-profesi-di-bidang-it-saat-ini/
https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar